Pengecualian Umum-Elementor

Asuransi perjalanan AXA  adalah produk asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi Anda yang melakukan perjalanan. 
Secara keseluruhan, asuransi perjalanan dapat memberikan perlindungan finansial terutama jika terjadi keadaan darurat yang tidak terduga. Dalam hal ini, asuransi perjalanan dapat memberikan ketenangan pikiran dan membantu mengurangi risiko keuangan yang mungkin terjadi selama perjalanan.
Pengecualian Umum
Berikut adalah pengecualian umum Asuransi Perjalanan yang harus Anda ketahui.
  • Perang, revolusi, aksi-aksi pemerintah, terorisme dan sabotase (pengecualian ini tidak berlaku terhadap risiko pasif). Yang dimaksud dengan risiko pasif adalah dimana tertanggung terbunuh atau terluka karena tidak sengaja berada di tempat dimana terjadi tindakan terorisme atau pemogokan, kerusuhan dan huru hara
  • Risiko nuklir
  • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri, melukai diri dengan sengaja
  • Kehamilan termasuk kelahiran, operasi sesar, aborsi, keguguran atau semua risiko yang berhubungan dengan kehamilan dan melahirkan
  • Penyakit kelamin, langsung atau tidak langsung oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV)
  • Efek atau pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang
  • Setiap kondisi / penyakit yang sudah ada sebelumnya, Contoh, namun tidak terbatas pada:
    • Tekanan Darah Tinggi, Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler), Penyakit Pembuluh Darah Otak (Cerebro Vasculer Disease);
    • Kanker dan Diabetes Militus;
  • Olahraga balap, olahraga motor, pendakian gunung, pot-holing, aktivitas di dalam air, atau segala jenis kegiatan yang berbahaya lainnya, terbang sebagai pilot atau awak pesawat, olahraga musim dingin
  • Dan lainnya sebagaimana tercantum dalam Polis atau Sertifikat Asuransi
Pengecualian selengkapnya dirinci dalam ikhtisar/rincian dan wording polis asuransi.
Untuk informasi manfaat, ketentuan dan pengecualian selengkapnya yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam polis asuransi dan policy wording.
PT AXA Insurance Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)